BAB V
Sisa Hasil Usaha
1.
Pengertian SHU (Sisa Hasil
Usaha)
Berikut ini diuraikan
secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih
dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
• SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
• Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi
pada satu tahun buku
2. bagian (persentase)
SHU anggota
3. total simpanan
seluruh anggota
4. total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per
anggota
6. omzet atau volume
usaha per anggota
7. bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
2. Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992
pasal5 ayat1
• Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal
sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total
kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
- SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar
secara tunai
BAB VI
POLA MANAJEMENT KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
Unit)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
2. RAPAT ANGGOTA
Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan
kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas alannya organisasi dan usaha koperasi
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi
3.
PENGURUS
Menurut Leon Garayon dan
Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board
of Directions of
Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
• Pusat pengambil
keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang
yang dapat dipercaya
• Penjaga
berkesinambungannya organisasi
• Simbol
4. PENGAWAS
Tugas pengawas adalah
melakukan
pemeriksaan terhadap
tata kehidupan
koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis
tentang
pemeriksaan
5. MANAGER
Peranan manajer adalah
membuat rencana
ke depan sesuai dengan
ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola
sumberdaya
secara efisien,
memberikan perintah,
bertindak sebagai
pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama
dengan orang lain
untuk mencapai tujuan
organisasi (to get
things done by working
with and through
people)
Ropke J
( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang
efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara
Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan
ara anggotanya
2. Permintaan anggota
dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan
kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan
perkembangan koperasi
ditentukan oleh 3 faktor
, Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme
manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi
anggota
ditentukan oleh beberapa
faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai
manfaat pelayanan koperasi
baik secara ekonomis
maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau
motivasi individu baik
secara utilitarian
maupun normatif
Bentuk – bentuk
partisipasi anggota menurut
Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik,
anggota berkewajiban untuk
turut aktif dalam
pengambilan keputusan, evaluasi
dan pengawasan
2. Sebagai pemilik,
anggota berkewajiban
menyetorkan simpanan
untuk memodali
koperasinya
3. Sebagai pelanggan
atau pengguna, anggota
berhak dan sekaligus
berkewajiban memanfaatkan
pelayanan barang jasa
koperasinya
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari
orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang
harus dikelola
sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
BAB VII
JENIS-JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
1. Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut
PP 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi
Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Fakultas Ekonomi
Universitas
Gunadarma
BAB 7
JENIS –JENIS DAN BENTUK
KOPERASIFakultas Ekonomi
Universitas
Gunadarma
Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut
PP 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi
Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi
KonsumsiFakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil
atau
Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Jenis Koperasi
menurut Teori
KlasikFakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
Konsep Penggolongan
Koperasi
(Undang – Undang No. 12
/67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi
didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu
golongan dalam
masyarakat yang homogen
karena kesamaan
aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai
tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan
perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi
yang sejenis dan
setingkat.Fakultas
Ekonomi Universitas
Gunadarma
BENTUK KOPERASI
(SESUAI PP No. 60
Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih
dikaitkan dengan
pembagian wilayah
administrasi.Fakultas
Ekonomi Universitas
Gunadarma
BENTUK KOPERASI
(ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN; PP 60
Tahun 1959)
• Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi
Desa
• Di tiap Daerah Tingkat
II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat
I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk
Koperasi
KOPERASI PRIMER &
KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya
terdiri dari
orang –orang.
• Koperasi Sekunder
merupakan
Koperasi yang
anggota-anggotanya
adalah organisasi
koperasi.
2. Konsep Penggolongan Koperasi(Undang – Undang No. 12
/67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi
didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu
golongan dalam
masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas
/kepentingan
ekonominya guna mencapai
tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan
perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi
yang sejenis dan setingakat
3. BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASI
(SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih
dikaitkan dengan
pembagian wilayah admonostrasi
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi
Desa
• Di tiap Daerah Tingkat
II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat
I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
koperasi
VIII
PERMODLAN KOPERASI
1.
ARTI MODAL KOPERASI
Modal
merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten
2.
SUMBER MODAL
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
3.
DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal
sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila
diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada
UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk
Cadangan , sedangkan SHU yang berasal
bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk
Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha