TUGAS
EKONOMI KOPERASI
BAB
I-IV
BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN LATAR
SEJARAH
KOPRASI
1.
KONSEP
KOPRASI
A. Konsep
Koprasi Barang
Konsep koprasi Barat adalah Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif
Konsep Koperasi Barat
•
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
•
Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
•
Hasil
berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
•
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
B. Konsep Koprasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
C. Konsep Koprasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke
pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang :
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
2.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPRASI
A.
Keterkaitan Ideologi
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
B. Aliran
Koperasi
Aliran koperasi di bagi menjadi tiga:
•
Aliran
Yardstick
•
Aliran
Sosialis
•
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
•
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
•
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
•
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
•
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
•
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
•
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
•
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
•
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik
3.
Sejarah Perkembangan Koprasi
A Sejarah Lahirnya
Koprasi
·
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·
1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
B Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
•
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for
Native Civil Servants
•
1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
•
1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
•
1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
•
1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
•
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1
Pengertian Koperasi
Koperasi
mengandung
makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi
Sosial
- Fungsi
Ekonomi
- Fungsi
Politik
- Fungsi
Etika
a. Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
b. Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
•
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
c. Definisi
P.J.V. Dooren
•
Tidak
ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip
yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum
d. Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
•
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’
e. Definisi
Munkner
•
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
f. Definisi
UU No. 25/1992
•
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
•
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
•
UU
No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sbg
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg
sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
3
Prinsip-prinsip
Koperasi
A PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
•
Pendidikan anggota
B PRINSIP
ROCHDALE
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
C PRINSIP
RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D PRINSIP
HERMAN SCHULZE
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak
terbatas
•
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab
anggota terbatas
•
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
E
ICA
•
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
F PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
BAB III
ORGANISASI DAN
MANAJEMENT
1. Bentuk Organisasi
a.
Menurut
Hanel
a.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
b.
Sub sistem koperasi:
i.
individu (pemilik dan konsumen akhir)
ii.
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
iii.
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b.
Menurut
rofke
c.
Identifikasi Ciri Khusus
a.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
b.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
c.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
d.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
d.
Sub sistem
§
Anggota Koperasi
§
Badan Usaha Koperasi
§
Organisasi Koperasi
c.
Di Indonesia
•
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
•
Rapat Anggota,
o Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
o Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§ Penetapan
Anggaran Dasar
§ Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§ Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
§ Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
§ Pengesahan
pertanggung jawaban
§ Pembagian
SHU
§ Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2. Hirarki Tanggung
Jawab
a.
Pengurus
Tugas
l
Mengelola koperasi dan usahanya
l
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
l
Menyelenggaran Rapat Anggota
l
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
l
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang
l
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan
peran koperasi
b.
Pengelola
•
Pengelola
•
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus
•
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
•
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
•
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
c.
Pengawas
Ø
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Ø
UU 25 Th. 1992
pasal 39 :
a.
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.
Pola Manajement
•
Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
•
Terdapat pola job description
pada setiap unsur dalam koperasi
•
Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
•
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB IV
TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
1.
Pengertian Badan Usaha
2.
Koperasi sebagai badan usaha
•
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
•
ciri dan sifat perusahaan
perseorangan :
•
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang
lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
•
Perusahaan / Badan
Usaha Persekutuan / Partnership
•
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk
mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah
firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
•
a. Firma
•
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang
terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya
terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
•
ciri dan sifat firma :
•
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
•
b. Persekutuan Komanditer
/ CV / Commanditaire Vennotschaap
•
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
•
ciri dan sifat cv :
•
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
•
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
•
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah
modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
•
ciri dan sifat pt :
•
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
3. Tujuan Dan Nilai Koperasi
Tujuan koperasi
Koperasi bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan
usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi
yang sering kita dengar adalah :
A Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
B Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat
kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari
nilai perusahaan itu sendiri
C Meminimumkan
biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu
yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4.
Mendefinisikan Tujuan
Peerusahaan
Mendefinisikan tujuan
perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada
laba, melainkan juga pada manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar
keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
(UU No. 25 / 1992 pasal 3).
5.
Keterbatasan Teori
Perusahaan
Teori perusahaan
begitu luas , dan tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi
koperasi. Disatu sisi, koperasi harus memuaskan anggotanay sebagai pemilik
perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau
sisa hasil usaha, namun disisi lain, koperasi harus dapat memberikan pelayanan
yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara optimal.
6.
Teori Laba
Dalam koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya.
Ada beberapa teori laba, seperti berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi
7.
Fungsi laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
Ada 6 aspek dasar yang
menjadi untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
Status dam motif anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
Manajemen koperasi
Organisasi koperasi, dan
a. Status dan motif
angota koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai.
Sebagai pemilik kewajibannya adalah melakukan investasi di koperasinya.
Sedangkan sebgai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan
usaha yang diselenggarakan koperasi.Motif dasar koperasi adalah kebutuhan
ekonomi yang mendorong setiap orang untuk menjadi anggota koperasi.
b. Kegiatan Usaha
Seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada
maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggotanya. Kegiatan
pelayanan ini sekaligus diharapkan menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan
koperasi.
c. Permodalan Koperasi
Modal koperasi
dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri
dari modal investasi dan modal kerja.
Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
(UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII tentang perkoperasian).
d. Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Pembagian SHU tidak
terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang
sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
Sumber :
o http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/09/koperasi-pengertian-koperasi-indonesia.html
o
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/ files/9893/BAB+II.ppt