Nama : Neneng Hasanah
Npm : 18211561
Kelas : 2EA12
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
Npm : 18211561
Kelas : 2EA12
“PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN
NEGARA”
1.
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa: Kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di
muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Pengertian Negara: Organisasi diantara
sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara
mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara
diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga dapat dilihat dari segi
organisasi :
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Negara sebagai Organisasi Politik
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Menurut ROBERT Mc IVER : Negara ialah Asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang
diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3. Menurut MAX WEBER : Negara dalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah
Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
2. Menurut J.J. ROUSEAU : Kewajiban Negara adalah
untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia
Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan
alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama,
atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara
suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
2. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia Teori Terbentuknya Negara
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia Teori Terbentuknya Negara
• Teori Kontrak Sosial
“negara
dibentuk berdasarkann perjanjian-perjanjian masyarakat”. Penganutnya : Thomas
Hobbest; John Locke; Jean Jacques Rousseau.
• Teori Ketuhanan
“negara
dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk o/ Tuhan. Raja dan
pemimpin2 negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada sia
• Teori Kekuatan
“negara
yg pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yg kuat terhadap kelompok yg
lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan
pendudukan dari suatu kelompok etnis yg lebih kuat atas kelompok etnis yg lebih
lemah, dimulailah proses pembentukan negara”.
• Teori Organis
“negara
dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang.”
• Teori Historis
“Lembaga-lembaga
sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia”
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
3. UNSUR-UNSUR NEGARA
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
pertama
wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari
perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebutperjanjian
bilateral, dam multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat
berupa 1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah). 2) perbatasan
buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok). 3) perbatasan menurut
ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta
bumi.
Kedua
lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial,
sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung
dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut
teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak
memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat
mempertahankannya.
3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
4. BENTUK
NEGARA
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang
merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara
gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli
negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung
dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah
orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam
tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi
negera terletak di tangan rakyat.
5.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah
yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Secara
etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat
atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan
demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau
kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh
hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh
keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling
unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak
zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan
demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
5.1 KONSEP DEMOKRASI
·
Pendahuluan Sejak
Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu
demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni)
{1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba)
{1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
·
Unsur-Unsur Demokrasi
Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ.
Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan
(Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai
kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata
hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya
Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh
mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan
keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah &
tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau
Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat
tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara
lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan
lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas)
adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
·
Demokrasi Indonesia model
demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang
sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia
adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus
diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang
merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara
dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki
kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum
memiliki “Teori Demokrasi Pancasila
5.2 BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
·
Dipandang dari bagaimana
keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi
dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
·
1. Demokrasi
dengan sistem Parlementer
·
Menurut sistem ini ada
hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative
(badan perwakilan rakyat).
·
Tugas atau kekkuasan
eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan
menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama
sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan
pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila
pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka
kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
·
Sistem Parlemen ini
memiliki kelebiahan dan kelemahan,kelebihannya, rakyat dapat
menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak
stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi
tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet.
Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah
direncanakan.
·
2. Demokrasi dengan
sistem pemisahan kekuasaan
·
Dalam sistem ini, hubungan
antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada.
Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative
(badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie
yang dikenal dengan ajaranTrias Politika.
·
Menurut ajaran Trias
Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama
lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
·
Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
·
Kekuasaan eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
·
Kekuasaan yudikatif, yaitu
kekuassan untuk mengadili.
·
Dalam system pemisahan
kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala
pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
·
Sebagai salah satu sistem
dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan
kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka
tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat
(parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan
baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
·
3. Demokrasi
dengan sistem referendum
·
Dalam sistem refendum
(pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan
rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya
dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat
tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu
referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
·
Referendum obligatoire
(refendum yang wajib)
·
Referendum obligatoire
adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau
suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila
mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung
oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
·
Referendum fakultatif
(referendum yang tidak wajib)
·
Referendum fakultatif
adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku
dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya
perubahan-perubahan.
·
Demokrasi dengan sistem
pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss.
Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan
kelemahan.
·
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
·
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap
undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
5.3 KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
Konsep system pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias
Politica,yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan . Sistem presidensial
(presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
· Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
· Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden
dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
· Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
· Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
· Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
· Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
· Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
· Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
· Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
· Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
· Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
· Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
· Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
Negara-negara yang menerapkan system pemerintahan presidensial
Amerika Serikat Swiss, Cina
Amerika Serikat Swiss, Cina
2. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Pada system ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan
badan perwakilan rakyat (parlemen). Sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
· Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala
negara dikepalai oleh presiden/raja.
· Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
· Perdana
menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
· Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
· Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
· Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
· Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai
· Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
· Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
· Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.Ø
· Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
· Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
· Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Perbedaan Sistem pemerintahan Presidensial Dan Parlementer
· sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan
· Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
KESIMPULAN
Jadi pemapran diatas
mecakup kita tentang pengertian
bangsa&negara,teori terbentuknya negara,unsur negara,bentuk
negara,pemahaman tentang demokrasi,konsep demokrasi,bentuk
demokrasi(dalam pengertian sistem pemerintahan negara),klasifikasi sistem pemerintahan.
Demikianlah pemaparan tentang ”pemhaman tentang bangsa dan negara”
Demikianlah pemaparan tentang ”pemhaman tentang bangsa dan negara”
Sumber :