TUGAS 2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Nama : Neneng Hasanah
Npm : 18211561
Kelas : 2EA12
1. Sejarah Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia sudah ada sejak
lama. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan berdasarkan atas
kekuasaan, hal ini dapat kita lihat dengan tegas di dalam penjelasan UUD tahun
1945. Dalam negara hukum mengandung pengertian setiap warga negara mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan hukum, tidak ada satu pun yang mempunyai
kekebalan dan keistimewaan terhadap hukum.
Salah satu tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan di tengah-tengah
pergaulan masyarakat, sedangkan keadilan adalah salah satu refleksi dari
pelaksanaan hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena
dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Keterkaitan antara hak asasi manusia dan
hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia
adalah masuk ke dalam persoalan hukum dan harus diatur melalui ketentuan hukum.
Dalam negara kesatuan RI sumber dari tertib hukum adalah Pancasila artinya
dalam pembuatan suatu produk hukum haruslah berlandaskan dan sesuai dengan
kaedah Pancasila. Sebagai suatu falsafah bangsa Pancasila juga memberikan warna
dan arah, bagaimana seharusnya hukum itu diterapkan pada masyarakat sehingga
terciptanya suatu pola hidup bermasyarkat sesuai dengan hukum dan Pancasila.
Mengenai persoalan hak asasi manusia dalam pandangan Pancasila bahwa
manusia sebagai mahkluk Tuhan ditempatkan dalam keluhuran harkat dan
martabatnya dengan kesadaran mengemban kodrat sebagai mahluk individu dan
mahkluk sosial yang dikaruniai hak, kebebasan dan kewajiban asasi di dalam
kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat haruslah mewujudkan
keselarasan hubungan:
- Antara
manusia dengan penciptanya.
- Antara
manusia dengan manusia.
- Antara
manusia dengan masyarakat dan negara.
- Antara
manusia dengan lingkungannya.
- Antara
manusia dalam hubungan antar bangsa.
Maka dapat dilihat kritetia hak asasi manusia menurut Pancasila adalah hak
dan kewajiban asasi manusia, dimana hak dan kewajiban asasi ini melekat pada
manusia sebagai karunia Tuhan yang mutlak diperlukan dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat dan bernegara berdasrkan Pancasila dan UUD tahun 1945.
Di samping Pancasila sebagai landasan filosofis, perlu dilihat UUD tahun
1945 sebagai landasan konstitusional. Dalam membicarakan UUD tahun 1945
haruslah melihat secara keseluruhan artinya melihat UUD tahun 1945 dari
pembukaan, batang tubuh dan penjelasannya. Pembukaan UUD tahun 1945 merupakan
sumber motivasi, sumber inspirasi cita-cita hukum, cita-cita moral sebagai
staatsfundamental norm Indonesia.
Thomas Hobbes mengatakan bahwa “setiap bangsa cenderung mempertahankan
kehidupannya, sehinggga semua kegiatan manusia dan masyarakat manusia digerakkan
oleh naluri dasar untuk mempertahankan hidup serta harkat dan martabatnya
sebagai manusia dan bangsa”. Pandangannya ini sesuai dengan bangsa Indonesia
yang telah menentukan jalan hidupnya sendiri sejak tanggal 17 Agustus 1945
sebagai tonggak sejarah dan indikasi bahwa Indonesia telah melaksanakan
prinsip-prinsip HAM, bahkan Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM,
bahkan berperan aktif dalam kancah internasional baik di dalam maupun di luar
forum PBB.
Peran Indonesia dalam perjuangan hak asasi internasional sejalan dengan
tekad bangsa Inodnesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD tahun 1945 untuk ikut
melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia telah aktif dalam usaha menegakkan
penghormatan hak-hak asasi manusia di forum internasional sesuai dengan
prinsip-prinsip PBB.
Salah satu peran aktif di Indonesia yang penting, setelah diterimanya
Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung dalam
PBB tahun 1948, adalah diselengarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung pada
tahun 1955 yang menghasilkan Deklarasi Bandung yang memuat pernyataan sikap
negara-negara peserta bertekad untuk menjunjung tinggi:
- Penghormatan
terhadap hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan tujuan dan
prinsip-prinsip Piagam PBB
- Penghormatan
terhadap kedaulatan dan integritas teritorial semua Negara
- Pengakuan
atas persamaan derajat semua ras dan semua bangsa besar dan kecil
- Tidak
akan melakukan intervensi dan mempengaruhi urusan dalam negari lain
- Penghormatan
atas hak setiap bangsa untuk mempertahankan dirinya baik secara
sendiri-sendiri maupun kolektif sesuai dengan prinsip-prinsip yang
terkandung dalam Piagam PBB
- Menghindarkan
diri dari penggunaan cara pertahanan kolektif untuk kepentingan tertentu
dari sikap kekuatan besar dan menghindarkan diri dari tindak melakukan
tekanan terhadap negara lain
- Menahan
diri dari tindakan-tindakan atau penggunaan kekerasan terhadap integritas
teritorial atau kemerdekaan politik setiap Negara
- Menyelesaikan
segala sengketa internasional dengan cara damai seperti negoisasi,
konsiliasi, arbitrase atau pengadilan serta cara-cara lain yang dipilih
oleh para pihak sesuai dengan ketentuam Piagam PBB
- Menjunjung
tinggi kepentingan timbal balik dan kerjasama internasional.
- Menghormati
prinsip keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional.
Bagi bangsa Indonesia pelaksanaan HAM telah tercermin di dalam Pembukaan
UUD tahun 1945 dan batang tubuhnya yang menjadi hukum dasar tertulis dan acuan
untuk setiap peraturan hukum yang di Indonesia. Prinsip-prinsip yang terkandung
dalam Pembukaan UUD tahun 1945 telah digali dari akar budaya bangsa yang hidup
jauh sebelum lahirnya Deklarasi HAM Internasional (The Universal Declaration of
Human Rights 1948).
Di dunia ini terdapat perbedaan-perbedaan yang menyolok di berbagai bidang
seperti di tingkat internasional dikenal negara maju, negara berkembang dan
negara miskin, negara adikuasa dengan dunia ketiga, negara liberal dengan
negara komunis dan di tingkat nasional pun terdapat hal-hal yang berbeda.
Dalam konterks Pembukaan UUD tahun 1945 dapat dililhat bahwa bersirinya
Negara Republik Indonesia adalah hasil perjuangan untuk menegakkan HAM Bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang merdeka. Pembukaan UUD tahun 1945 dengan jelas
mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi HAM dari penindasan
penjajah “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Sesuai dengan rumusan yang tertulis secara eksplisit dan berdasarkan pandangan
hidup dalam masyarakat Indonesia tekad melepaskan diri dari penjajahan itu akan
diisi dengan upaya-upaya mempertahankan eksistensi bangsa dengan:
- Membentuk
pemerintahan Negara Indonesia yang melilndungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Tujuan tersebut dilandasi oleh falsafah hukum yang menjadi landasan hak dan
kewajiban asasi seluruh warga negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila
adalah dasar yang melandasi segala hukum dan kebijaksanaan yang berlaku di
negara Republik Indonesia.
Hal ini berarti Pancasila menjadi titik tolak pikir dan tindakan termasuk
dalam merumuskan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi HAM.
Karena Pancasila merupakan akar filosofis jiwa dan budaya bangsa Indonesia yang
terdiri dari berbagai macam suku yang memiliki berbagai macam corak budaya.
Dasar-dasar pemikiran dan orientasi Pancasila pada hakekatnya bertumpu pada dan
nilai-nilai yang terdapat dalam budaya bangsa. Kebudayaan bangsa tersebar di
seluruh kepulauan Indonesia yang terdiri dari kebudayaan tradisional yang telah
hidup berabad-abad, maupun kebudayaan yang sudah modern yang telah
berakulturasi dengan kebudayaan lain. Selain itu, Pancasila juga mempunyai
nilai historis yang mencerminkan perjuangan bangsa Indonesia yang panjang
dengan pengorbanan baik harta maupun jiwa sejak berdirinya Budi Utomo pada
permulaan abad XX (tahun 1908)yang diikuti dengnan berbagai peristiwa sejarah
dalam upaya melepaskan diri dari belunggu penjajahan. Perjuangan yang
memperlihatkan dinamika bangsa yang memberikan khas corak yang khas bagi
Pancasila sebagai pencerminan bangsa yang ingin kemerdekaan dan kemandirian.
Maka Pancasila harus dipegang teguh sebagai prinsip utama.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar yang disebut HAM yang melekat pada
manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut tidak
dapat diingkari. Dilihat dari pilihan yang telah ditetapkan bersama terutama
dari Bapak Pendiri Bangsa (The Founding Father) yang bercita-cita terbentuknya
negara hukum yang demokratik, maka jiwa atau roh negara hukum demokratik
tersebut ada sejauh mana hak asasi itu dijalani dan dihormati. Apabila dilihat
UUD sebelum diamandemen, hak asasi tidak tercantum dalam suatu piagam yang
terpisah melainkan tersebar dalam beberapa pasal. Jumlahnya terbatas dan
diumumkan secara singkat. Karena situasi yang mendesak pada pendudukan Jepang
tidak ada waktu untuk membicarakan HAM lebih dalam. Lagipula, waktu UUD 1945
dibuat Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB belum lahir, HAM diatur di Pembukaan UUD
1945 yang kemudian dijabarkan dalam Batang Tubuh yaitu pasal 26, pasal 27,
pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 33, dan pasal 34.
Dari kajian pasal-pasal tersebut dikemukakan:
- HAM itu
meliputi baik yang bersifat klasik maupun yang bersifat sosial. HAM/
warganegara yang bersifat klasik terdapat dalam pasal 27 ayat (1), pasal
28, pasal 29 ayat (2). Yang bersifat sosial dirumuskan dalam pasal 27 ayat
(2), pasal 31 ayat (1) dan pasal 24. Sedangkan rumusan dalam pasal 30
tidak termasuk dalam HAM yang klasik maupun yang sosial. Dengan demikian
HAM yang timbul karena hukum (legal rights).
- HAM
yang berkenaan dengan semua orang yang berkedudukan sebagai penduduk tidak
dirumuskan dengan hak melainkan dengan kemerdekaan. Contohnya bunyi pasal
28 dan pasal 29 ayat (2).
- HAM
yang berkenaan dengan warga negara Indonesia dengan tegas dikatakan
“tidak”. Hal ini dapat dibaca dalam pasal 27 ayat (2), pasal 30 ayat (1)
dan pasal 31 ayat (1).
- Sebagian
besar rakyat masih dalam keadaan serba kurang (pendidikan dan kebutuhan
hidup)
- Belum/tidak
adanya hukum atau peraturan positif aplikasi dalam kehidupan bernegara.
HAM di Indonesia sebagai pemikiran paradigma tidaklah lahir bersamaan
dengan Deklarasi HAM PBB 1948. Bahwa HAM bagi bangsa Indonesia bukan barang
asing terbukti dengan terjadinya perdebatan yang terjadi dalam sidang BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Sidang periode
pertama BPUPKI terbagai dua yaitu, pertama berlangsung dari tanggal 19 Mei 1945
hingga 1 Juni 1945. Sidang periode kedua diselenggarakan pada tanggal 10 sampai
16 Juli 1945. Sidang I BPUPKI mendengar pidato Soekarno, Muhammad Yamin,
Soepomo, Muhammad Hatta terlihat perbedaan pandangan mereka mengenai
konsep-konsep “kebebasan” seperti di negara Barat.
Di lain pihak, Muhammad Hatta khawatir jika jaminan kebebasan tidak
dicantumkan dalam UUD, hak-hak masyarakat tidak akan ada artinya dihadapan
negara. Kemudian masih pada masa sidang II, terjadi perdebatan langsung antara
para tokoh tersebut. Dalam rancangan undang-undang dasar yang sedang dibahas
pada waktu itu Muhammad Hatta tidak menemukan pasal tentang HAM dan kebebasan,
karena itu beliau angkat bicara,” Saya menginginkan pasal-pasal yang mengakui
HAM”.
Namun Soepomo menapik Muhammad Hatta, pasal-pasal tersebut tidak perlu ada
karena hanya akan memberikan peluang kepada paham individualisme, perseorangan,
padahal kita ingin kekeluargaan, katanya. Dalam perdebatan ini, Soepomo
didukung oleh Soekarno sedangkan Muhammad Hatta didukung oleh Muhammad Yamin.
Akhirnya para pendiri Republik Indonesia dengan jiwa besar setuju untuk
kompromi. Maka lahirlah pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 UUD tahun 1945. Proses
perumusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa sejak awal pendekatan musyawarah
mufakat sudah muncul sebagai fakta-fakta sejarah yang menyangkut proses
penyusunan pasal 28 UUD tahun 1945 diungkapkan oleh Muhammad Yamin.
Di Indonesia HAM telah mendapat tempat dan diatur di dalam:
- UUD
tahun 1945
- Tap MPR
No XVII/MPR/1998 tentang HAM
- Undang-Undang
No. 39 tahun 1999 tentang HAM
- Undang-Undang
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang
No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- Konvensi
Internasional Anti Apartheid dalam Olahraga yang diratifikasi dengan
Keputusan Presiden No. 48 tahun 1993 tanggal 26 Mei 1993
- Konvensi
tentang Hak-Hak Anak tahun 19998 yang diratifikasi dengan Keputusan
Presiden No. 36 tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990
- Konvensi
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan tahun
1979 yang diratifikasi dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1984 tanggal 24
Juli 1984.
- Konvensi
tentang Hak-Hak Politik Kaum Wanita tahun 1953 yang diratifikasi dengan
Undang-Undang No. 68 tahun 1998.
- Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam secara Tidak
Manusiawi dalam Merendahkan Martabat Manusia Lainnya tahun 1984 yang
diratifikasi dengan Undang-Undang No. 5 tanggal 24 September 1998.
- Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang
diratifikasi dengan Undang-Undang No. 29 tanggal 25 Mei 1999.
Sehubungan dengan hak-hak diatas untuk menciptakan dan mencapai cita-cita
yang diinginkan oleh Bapak Pendiri Negara kita maka perlulah ada pengaturan
mengenai HAM itu sendiri yang mana dapat dilihat sebagai berikut:
Dalam Pancasila
- Ketuhanan
Yang Maha Esa Kesadaran masyarakat Indonesia akan perbedaan agama yang terdapat
dalam kesehariannya dikembangkan dengan adanya toleransi antar umat
beragama dan juga hormat menghormati antara pemeluk agama aliran
kepercayaan yang berbeda-beda.
- Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab Dengan sila ini, manusia diakui dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang
sama derajat yang sama hak dan kewajibannya tanpa membedakan suku, agama
dan kepercayaan dan jenis kelamin.
- Persatuan
Indonesia Dalam sila ini manusia menempatkan persatuan dan kesatuan serta
kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan
golongan.
- Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Dalam sila ini manusia Indonesia sebagai warga negara mempunyai kedudukan
hak dan kewajiban yang sama. Hal ini tampak jelas dari sistem perwakilan
rakyat.
- Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dengan sila ini maka mansuia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial.
Hak-Hak Asasi Manusia
dalam UUD tahun 1945
UUD tahun 1945 sudah memuat beberapa hak asasi manusai baik dalam Pembukaan
maupun dalam Batang Tubuh.
Di dalam pembukanya yaitu mulai dari alinea I sampai alinea IV semuanya
mengatur tentang HAM, sedangkan dalam Batang Tubuh UUD tahun 1945 HAM diatur
dalam pasal:
- Dalam
pasal 1 ayat (1) dikatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa
negara kita adalah negara yang demokratik negara yang tidak mengakui
absolutisme yaitu bersifat sewenang-wenang oleh sebab itu ketentuan ini
mengakui hak manusia.
- Dalam
pasal 27 ayat (1) yaitu pasal yang menjunjung tinggi hak-hak asasi
manusia. Pasal ini menentukan persamaan hak di depan hukum dan
pemerintahan, persamaan untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
- Pasal
28 yaitu yang mengatur kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan
mengeluarkan pendapat.
HAM dalam peraturan perundang-undangan yaitu:
- Dalam
KUHP yaitu hak manusia tercantum dengan dianutnya asas legalitas.
- Dalam
BW yang terdapat dalam pasal 1 ayat (2) anak yang di dalam kandungan
seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak
menghendakinya.
- UU No.
14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU No.
8 tahun 1981 yaitu KUHAP yang mengatur tentang perlindungan HAM misalnya
bantuan hukum, ganti ruhi maupun rehabilitasi.
- UU No 9
tahun 1986 yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara, di dalam undang-undang ini
pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi juga terdapat pengaturan dalam
pasal 4 yang menyatakan bahwa PTUN adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan
bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa TUN (Tata Usaha
Negara).
- UU No
39 tahun 1999 tentang HAM
- UU No.
26 tahun 2000 tentang Peradilan terhadap Pelanggaran HAM.
2.
Pasal-Pasal Yang Terdapat Di Dalam Bab 10A UUD 1945 Tentang Hak Asasi Manusia
• Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupannya (Pasal 28 A)
• Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)
• Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal
28 B Ayat 2)
• Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
• Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat
1)
• Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
• Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D
Ayat 1)
• Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
• Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
• Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4)
• Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
• Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)
• Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)
• Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
• Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)
• Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
• Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi
(Pasal 28 F)
• Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G Ayat 2)
• Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat
1)
• Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H
Ayat 1)
• Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
• Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)
• Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih
sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)
• Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)
• Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas
dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif
(Pasal 28 I Ayat 2)
• Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)
3. Menurut Anda Apakah Peran hukam Di Indonesia Sudah Berjalan Dengan
Baik ?
Menurut saya hukum di indonesia masih jauh dari yang
di harapkan rakyat indonesia, masih terdapat kekurangan-kekurangan dalam
mewujudkan negara hukum di indonesia.
Contoh kecil ny : hukum di indonesia itu tuh yang
menang hanya orang-orang yang mempunyai kekuasaan , yang mempunyai uang banyak
pasti jauh dari nganguan hukum walapun aturan negara di langgar.
seperti kasus-kasus sekarang, orang yang ketauan mencuri sandal langsung di
jebloskan penjara sampi hukuman nya pun sampi bertahuan-tahun, tapi orang yang
mempunyai kekuasan sekalipun ketahuan korupsi masih bisa berkeliaran dan sangat
di hormati oleh para apartat nya ,sampai di penjarapun masih di perlakukan
istimewa.