Nama : Neneng Hasanah
NPM : 18211561
Kelas : 2EA12
TUGAS V
(5)
Pendidikan
Kewarganegaraan - PAHAM KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK
Wawasan nasional dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang
bersangkutan.
1. Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan
bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan
rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia
politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan
perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan
nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan
kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu
pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan
keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat
diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan
tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul
“Vom Kriegen” (tentang
perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat
dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan
ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur
dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan
politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di
negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan
bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan
Sidney
Kemantapan suatu sistem
politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs.
Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan
sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan
eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi
obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga
dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–Teori Geopolitik
(ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu
yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak
dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara
dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan
suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin
luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori
ruang).
3. Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya
bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak
terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar
wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi,
maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun
dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan
darat
-menitik beratkan kekuatan
laut
b. Rudolf Kjellen
1.
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk
mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang
(wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan
dan kekuatan rakyatnya.
2.
Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi
bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan
kratopolitik.
3.
Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar,
tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan
teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer
ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen,
yaitu sebagai berikut :
1.
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar
kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.
Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,
Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal
strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam
perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini
menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan
di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai“daerah jantung”,
yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia,
Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan
Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai
lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai
“kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky,
Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep
wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru
yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap
ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang
lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas
(RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat,
laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi
suatu negara.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
1.
1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila
menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta
damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional
bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena
hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perangdan
damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Geopolitik Indonsia
Geopolitik Indonsia
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO
CONCEPT yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Pemahaman
tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu
paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang
berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial
dari pemahaman ini adalah :
Menurut Paham Barat peranana laut
sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut sebagai
penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu
Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
TEORI GEOPOLITIK menurut :
1. Teori Geopolitik
Frederich Ratzel
Pokok – pokok teori Ratzel
disebut teori ruang, yang menyebutkan bahwa :
·
Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme ( makhluk
hidup ), yang memerlukan ruang hidup ( lebensraum ) cukup agar dapat tumbuh
dengan subur melalui proses lahir, tunbuh, berkembang, mempertahankan hidup,
menyusut dan mati.
·
Kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya. Makin
luas ruang dan potensi geografi yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
·
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak
terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan
hidup terus dan berlangsung.
·
Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan,
ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas – batas negara baik secara
damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
Pandangan Ratzel tentang geopolitik menimbulkan dua aliran
kekuatan, yaitu :
·
Berfokus pada kekuatan didarat ( continental )
·
Berfokus pada kekuatan dilaut ( maritime )
Melihat adanya efek persaingan dua aliran kekuatan yang
bersumber dari teorinya, Ratzel meletakkan dasar – dasar suprastruktur
geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan
kondisi dan kedudukan geographynya. Dengan demikian, esensi pengertian politik
adalah penggunaan kekuatan fisik dalam rangka mewujudkan keinginan atau
aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini sering kearah politik adu kekuatan dan
adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi.
2. Teori Geopolitik Rudolf
Kjellen
Pokok – pokok teori
Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup.
Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa
negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok
teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang
sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 kedalam teori ruangnya. Pokok –
pokok teori Kjellen tersebut :
·
Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang
memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang
cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
·
Negara merupakan suatu system politik yang meliputi geopolitik,
ekonomi politik, demo politik, dan krato politik ( politik memerintah ).
·
Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan tekhnologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya : kedalam
untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk
mendapatkan batas – batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan
imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
Pokok – pokok teori
Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta
rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan.
Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos,
bahwa “ perang adalah bapak dari segala hal “ atau dengan kata lain “ perang
merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara “.
Teori Haushofer berkembang
di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang
dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Inti teori Haushofer adalah :
·
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak
terlepas dari hukum alam.
·
Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium
maritime untuk menguasai pengawasan dilaut.
·
Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,
Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
·
Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian
kepada soal strategis perbatasan.
·
Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan social yang
rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
·
Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam
perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geopolitik yangdianutnya. Beberapa teory paham kekuasaan dan
teori geopolitik diuraikan sebagai berikut
1. Paham paham kekuasaan
Perumusan waawasan nasionl lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
Perumusan waawasan nasionl lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
2. Teori teori singkat
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nasional indonesia merupakan wawasan yang di kembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik imdonesia
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nasional indonesia merupakan wawasan yang di kembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik imdonesia
1. Paham kekusaan bangsa
indonesia
wawasan nasional bangsa
indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan
sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada
kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek kehidupan
nasionalnya.
2. Geopolitik indonesia
Pemahaman tentang kekuatan
dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang
paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi
geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham
negara kepulauan
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
3. Dasar pemikiran wawasan
nasional indonesia
Wawasan masional indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yand
berlandaskan faksafah pancasila dan oleh pandanganfeopolitik indonesia yang
berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa indonesia.
Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembagan wawasan nasional indonesia ditinjau dari :
a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara.
c. Latar nelakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa indonesia.
d. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia
latar belakang filosofis wawasam nusantara
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia indonesia memiliki inovasi.
Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembagan wawasan nasional indonesia ditinjau dari :
a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara.
c. Latar nelakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa indonesia.
d. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia
latar belakang filosofis wawasam nusantara
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia indonesia memiliki inovasi.
Menilik
sejarah, negara Indonesia yang cukup dikenal wilayahnya merupakan kumpulan dari
pulau-pulau besar dan kecil, dalam praktek ketatanegaraannya telah
memperlakukan ketentuan selebar 12 mil laut. Dimana pada tanggal 13 Desember
1957 pemerintah RI mengeluarkan pernyataan yang dikenal “Deklarasi H. Djuanda”.
Dikeluarkannya deklarasi
ini dimakhsudkan untuk menyatukan wilayah daratan yang terpecah-pecah sehingga
deklarasi akan menutup adanya lautan bebas yang berada di antara pulau-pulau
wilayah daratan.
Adapun
pertimbangan-pertimbangan yang mendorong pemerintah RI sebagai suatu negara
kepulauan sehingga mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia
adalah :
1.
Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan,
yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di
lautan.
2.
Demi untuk kesatuan wilayah negara RI, agar semua kepulauan dan
perairan ( selat ) yang diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak
dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lainnya, atau antara
pulau dengan perairannya.
3.
Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagai menurut “Teritoriale
Zee en Mariteme Kringen Ordonampie 1939” yang dimuat dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat (1 ) sudah
tidak cocok lagi dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka
4.
Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang
merdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala
sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak laut Indonesia
Republik Indonesia
merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis,
keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis.
Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.
Telah diketahui bahwa
dalam membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu unsur utama selain
tiga unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan kedulatan. Oleh karena itu
adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang asli tidak
tercantum pasal mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah
disepakati bahwa ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini mencakup wilayah
Hindia-Belanda. Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan wilayah yang
mengacu pada Ordansi Hindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale
Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di
wilayah ini dipisahkan untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan
ini setiap pulau memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal
ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi
atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang
penulis ItaliaGalliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai batas perairan
netral.
Deklarasi Djuanda ini
disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi
tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan
Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari Deklarasi Djuanda
ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut
Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal
dengan United Nation
Conferention on The Law of The Sea (Unclos)
III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan
Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan
wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut
sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan
UU.
Berdasarkan Hukla, batas
laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan
garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara
bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil
laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
Adapun aturan hukum
tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD
1945
1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan
ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1.
Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2.
UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3.
UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4.
Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2. Peraturan
perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang
mengimplementasikannya
2.1.
Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan
Indonesia ( Wawasan Nusantra )
2.2.
Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan
air asing dalam perairan Indonesia.
2.3.
Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi
segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4.
UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5.
UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6.
Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7.
UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI
Konsepsi Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia
Pemerintah Indonesia dalam
mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah nusantara serta memberikan
kesejahteraan bangsa, maka pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980,
mengumumkan Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE I ).
Yang dimakhsud Zona
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut di luar laut wilayah Indonesia sejauh 200
mil laut dari garis pangkal atau garis dasar. Pengumuman deklarasi ZEE I
berdasarkan Perpu no 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Konsepsi ZEE
Indonesia didasarkan oleh faktor-faktor :
1. Semakin terbatasnya persediaan ikan
Bertambahnya jumlah
penduduk akn meningkatkan permintaan ikan untuk baha makan. Sedangkan hasil
perikanan dunia akan berada di bawah tingkat permintaan. Sehingga melalui ZEE
ini, Indonesia dapat melindungi sumber-sumber daya hayati yang ada di laut.
2. Pembangunan nasional Indonesia.
Dalam usaha pembangunan
nasional Indonesia, sumber daya alam yang terdapat di laut sampai ke batas 200
mil dari garis-garis pangkal, dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kemakmuran
dan kesejahteraan bangsa. Sumber daya Alam Ini merupakan modal dasar
pembangunan guna mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia di semua
bidang kehidupan sesuai dengan UUD 1945.
3. Zona Ekonomi Eksklusif sebagai
Rezim hukum Internasional
Di sini berarti bahwa ZEE
I telah menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan. Setelah Indonesia
merdeka tetapi sebelum terjadinya pembaharuan hukum atas laut wilayah negara RI
masih mendasarkan diri kepada TZMKO 1939, yang menetapkan bahwa perairan daerah
jajahan Hindia-Belanda wilayah lautnya meliputi sejauh 3 mil laut yang diukur
dari garis dasar, dan ditentukan pada waktu air surut dari masing-masing pulau,
selain itu didasarkan pada aturan peralihan pasal 2 UUD 1945, pasal 192
Konstitusi RIS dan pasal 1942 UUDS.
Tetapi kemudian aturan
menurut TZMKO 1939 dirubah oleh UU no PRP tahun 1960 dengan menetapkan batas
wilayah laut adalah sejauh 12 mil yang ditentukan dari pulau yang palig luar ke
pulau yang terluar lainnya, maka UU tersebut berati mengimplementasikan
beberapa ketetntuan UUD, yaitu :
a. Alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi :
Membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah
Indonesia. . . . .
.
dan seterunya
b. Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik
Dengan demikian maka
negara kepulauan Indonesia merupakan negara kesatuan baik dilihat dari segi
Yuridis maupun dari segi kenyataan dengan laut (Perairan) berfungsi sebagai
sarana penghubung untuk pulau yang satu dengan lainnya (bukan sebagai sarana
pemisah).
http://dirikugo.blogspot.com/2011/04/paham-kekuasaan-dan-teori-geopolitik.html
http://rizki-arianto.blogspot.com
http://rizki-arianto.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar